MOTOR Plus-online.com - Update biaya resmi bikin SIM C, ada tambahan tes kesehatan dan asuransi.
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pemotor sebelum berkendara.
Jangan nekat beraktivitas naik motor sebelum punya SIM C.
Kalau kena razia dan enggak bisa menunjukan SIM C, pemotor bisa didenda Rp250 ribu.
Hal ini sudah diatur dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, di mana jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.
Saat ini SIM C digolongkan menjadi tiga yaitu SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII motor dengan isi silinder di atas 500 cc.
Penggolongan tersebut dilakukan karena untuk mengendarai motor besar diperlukan keahlian khusus.
Sedangkan SIM merupakan tanda pemiliknya kompeten membawa kendaraan bermotor.
Baca Juga: 2 Wilayah Bagikan SIM Gratis, Ternyata Segini Biaya Bikin SIM C
Meski memiliki tiga golongan, tak ada perbedaan biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR