Biker Beli Motor Bekas Tanpa STNK? Gini Syaratnya Agar Bisa Balik Nama

Aditya Prathama - Rabu, 6 Juli 2022 | 22:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB

Artinya STNK yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku.

Untuk berkas-berkas lainnya yang harus disiapkan sama seperti proses balik nama pada umumnya.

Yaitu (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya, KTP pemilik yang baru, kuitansi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.

Usai mengurus balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, dan sudah mendapat STNK atas nama pemilik yang baru.

Selanjutnya, melakukan balik nama untuk BPKB.

Dengan adanya STNK yang baru, maka proses balik nama BPKB sudah tidak membutuhkan STNK lama ataupun surat kehilangan dari kepolisian.

Bikers tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir dan salinan kuitansi pembelian kendaraan terkait.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Balik Nama Kendaraan jika STNK Hilang"

Source : Kompas.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular