Artinya STNK yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku.
Untuk berkas-berkas lainnya yang harus disiapkan sama seperti proses balik nama pada umumnya.
Yaitu (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya, KTP pemilik yang baru, kuitansi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.
Usai mengurus balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, dan sudah mendapat STNK atas nama pemilik yang baru.
Selanjutnya, melakukan balik nama untuk BPKB.
Dengan adanya STNK yang baru, maka proses balik nama BPKB sudah tidak membutuhkan STNK lama ataupun surat kehilangan dari kepolisian.
Bikers tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir dan salinan kuitansi pembelian kendaraan terkait.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Balik Nama Kendaraan jika STNK Hilang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR