Video Pemotor Honda BeAT Terjepit Palang Pintu Kereta Api di Karawang, Ini Kata KAI

Galih Setiadi - Kamis, 7 Juli 2022 | 07:45 WIB
Kolase Facebook.com/Sakti
Momen saat pemotor Honda BeAT terjepit palang pintu kereta api.

"Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang," ujarnya mengutip Kompas.com.

Aturan mendahulukan perjalananan kereta tapi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.

Selain itu, juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tutur Joni.

video tersebut merupakan salah satu contoh nyata, di mana masih banyak pengendara yang abai dengan keselamatan pribadinya saat akan melalui perlintasan sebidang, yakni tidak mengikuti rambu yang sudah ada.

Baca Juga: Pemotor Waspada, Ada Puluhan Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu Saat Mudik Lebaran

Kondisi terjebak di antara palang artinya pada saat sirine sudah berbunyi dan palang dalam proses menutup kendaraan tetap memaksakan untuk melintas.

Seperti yang dijelaskan Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.

"Padahal, seharusnya meski palang masih proses menutup namun sirine sudah berbunyi seluruh kendaraan sudah harus berhenti dan tidak memaksakan untuk melintas, bukannya justru mempercepat laju kendaraan," jelasnya.

Pihaknya pun sangat menyayangkan kejadian ini dan mengimbau agar masyarakat mematuhi seluruh rambu dan sirine di perlintasan.

"Kalau sudah berbunyi agar langsung berhenti, jangan memaksakan untuk maju. Keselamatan di perlintasan sebidang resmi bisa terwujud jika ada kerjasama dari pengendara juga," lanjutnya.

Tonton video di bawah atau klik LINK INI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Pengendara Motor "Terjepit" Palang Perlintasan Kereta di Karawang"

Source : Kompas.com,Facebook.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Galih Setiadi


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular