"Misalkan nunggak sampai 5 tahun, maka cukup empat tahun saja yang dibayarkan pokoknya, untuk tahun kelimanya dibebaskan (membayar)," papar Enih.
Selain pembebasan biaya denda pajak kendaraan, Enih memaparkan ada juga potongan harga atau diskon biaya pembayaran pajak bagi para WP yang taat alias tidak menunggak.
Pemberian diskon tersebut berkisar dari 2-10 persen, besaran diskon tersebut dikatakan Enih tergantung dari jarak pembayaran yang dilakukan WP dengan tanggal jatuh tempo.
"Misal jatuh tempo di hari itu, maka diskonnya dua persen, tapi kalau masih lama (jatuh temponya) misal 60 hari maka diskon empat persen," katanya.
"Sedangkan untuk yang bayar pajak enam bulan atau 180 hari sebelum jatuh tempo, diskonnya 10 persen," papar Enih.
Dalam program pemutihan ini masyarakat dibebaskan biaya satu persen dari nilai nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
"Artinya untuk biaya balik namanya saja, kan ada satu persen dari NJKB nah itu dibebaskan tapi kalau untuk biaya pencetakan BBKB dan STNK tetap bayar. Masyarakat jangan salah fokus ya, jadi yang dibebaskan itu hanya satu persen," papar Enih.
Baca Juga: Update 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Bebas Bea Balik Nama
Sementara untuk masyarakat yang membeli kendaraan baru, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga memberikan diskon sebesar 2,5 persen.
Diskon tersebut untuk BBN 1 yang dikatakan Enih bisa dilakukan masyarakat dengan cara menghubungi pihak dealernya langsung.
Adapun, program pemutihan tersebut berlangsung dari tanggal 1 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Brother yang tinggal di wilayah Depok, jangan sampai lewatkan program pemutihan yang satu ini ya!
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul "Warga Depok yang Nunggak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Manfaatkan Program Pemutihan Denda"
Source | : | instagram.com,TribunnewsDepok.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR