Akibat perbuatan MS, korban mengalami luka bengkak dan memar di bagian kaki serta wajahnya.
Untuk sekarang, MD masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
Ternyata alasannya JMS kesal karena tidak diberi uang untuk membeli minuman keras (miras)
"Tersangka merasa kesal, karena tidak diberi uang untuk membeli miras, sehingga bertindak seperti itu kepada ibu kandungnya," ujar Anton.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti motor yang digunakan tersangka untuk melindas kaki kanan korban dalam kejadian itu.
Anton menambahkan, MS dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Kebingungan Bongkar Sistem Keamanan Honda PCX, Maling Tinggalkan Motor Korban
"Kami masih melanjutkan proses penyidikannya dengan memeriksa keterangan dari para saksi. Semoga secepatnya selesai," ujar Anton.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul "Pria Pengangguran di Cirebon Tega Lindas Kaki Ibunya Pakai Motor karena Tak Diberi Uang untuk Miras"
Source | : | TribunCirebon.com |
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR