- KTP
- STNK kendaraan
- Foto kendaraan
- Alamat email
- Dokumen lain sebagai pendukung.
Apabila semua syarat sudah terpenuhi, selanjutnya masyarakat tinggal melakukan konfirmasi "daftar sekarang".
"Data yang sudah didaftarkan akan diverifikasi atau dicocokkan dengan kesesuaian persyaratan. Jika semua terpenuhi maksimal 7 hari kerja, maka pengguna tersebut akan dinyatakan terdaftar dan menerima QR Code melalui email, atau melalui notifikasi di website," ujar Alfian.
Bila menerima notifikasi adanya kekurangan atau ketidakcocokan dokumen, masyarakat diberikan kesempatan mencoba kembali melakukan pengisian data kendaraan dan identitas sesuai rekomendasi kekurangan yang ada.
Baca Juga: Tenang Beli Pertalite Tetap Dilayani Meski Tak Punya Akun MyPertamina, Begini Caranya
Untuk kemudahan dan mengantisipasi kendala di lapangan, selain via aplikasi MyPertamina, QR Code yang diterima juga bisa di-print out dan dibawa fisiknya ke SPBU ketika akan membeli Pertalite dan Solar, yang kemudian akan dicocokkan oleh operator SPBU.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, tahapannya sangat mudah, yang penting memastikan sudah daftar dan memastikan datanya sudah terkonfirmasi. Jika sudah menerima QR Code, maka transaksi akan berjalan seperti biasa," kata Alfian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Daftar Beli Pertalite dan Solar di MyPertamina"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR