Kalau tidak bisa membayar denda, para pelanggar stut motor bisa dikenakan pidana.
Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 287 Ayat 6
Jika terbukti melanggar, bisa dikenakan kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Daripada nekat stut motor, lebih baik didorong meski jarak ke bengkel terdekat cukup jauh.
Supaya enggak kena tilang, apalagi malah membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Source | : | UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR