Sudah 13 Tahun Aturan Larangan Stut Motor Diberlakukan, Dendanya Bikin Isi Dompet Merana

Galih Setiadi - Sabtu, 9 Juli 2022 | 07:53 WIB
Istimewa
Foto ilustrasi. Jangan coba-coba stut motor, kena tilang dendanya tembus segini.

Kalau tidak bisa membayar denda, para pelanggar stut motor bisa dikenakan pidana.

Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 287 Ayat 6

Jika terbukti melanggar, bisa dikenakan kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Daripada nekat stut motor, lebih baik didorong meski jarak ke bengkel terdekat cukup jauh.

Supaya enggak kena tilang, apalagi malah membahayakan diri sendiri dan orang lain.



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular