Awas Jangan Coba-coba Gelar Hajatan Tutup Jalan, Tuan Rumah Bisa Kena Denda Rp24 Juta

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Sabtu, 9 Juli 2022 | 10:29 WIB
Tribun Jambi
Hajatan di tengah jalan bikin macet, tuan rumah bisa kena denda Rp24 juta atau penjara selama 1 tahun.

MOTOR Plus-online.com - Awas jangan coba-coba gelar hajatan tutup jalan dan bikin macet, tuan rumah bisa kena denda Rp24 juta.

Sering dilihat ada pesta hajatan yang sampai membuat motor dan mobil kesulitan lewat.

Jalan ditutup sementara untuk menggelar hajatan yang sebenarnya memakai badan jalan.

Akibat hajatan ini, jalanan menjadi macet.

Pemotor dan pengemudi mobil harus memutar balik mencari alternatif jalan lain.

Menggelar hajatan dengan menggunakan ruang jalan umum tak bisa dilakukan secara sembarangan.

Harus ada izinnya, sebab menggunakan ruang publik yang bisa mengganggu ketertiban lingkungan dan lalu lintas.

Pemandangan tersebut sudah menjadi hal yang lazim di Indonesia serta mengundang pro dan kontra.

Baca Juga: Malam Puncak Jakarta Hajatan, Pemotor Hindari Jalan Sekitar JIS

Sebenarnya bagaimana aturan penggunaan jalan umum dipakai untuk menggelar acara?

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular