Menjawab hal tersebut, Budiyanto, selaku Pemerhati Masalah Transportasi, mengatakan bila regulasinya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
"Ada aturanya, tidak bisa sembarangan, apalagi menyangkut jalan umum yang statusnya nasional. Ada proses perizinan, tidak bisa hanya setempat (RT/RW), tapi juga dari kepolisian," kata Budiyanto , Senin (4/7/2022).
"Tingkatannya ini tergantung kondisi jalan dan jumlah keramaian, bila skalanya kecil Polsek bisa, kalau lebih harus ke izin ke Polres," imbuhnya.
Budiyanto mengatakan, proses perizinan baik ke Polsek dan ke Polres bukan berarti akan langsung disetujui.
Sebab, petugas akan melihat terlebih dulu kondisinya, kondusif atau tidak untuk dipakai hajatan.
Seperti, apakah ada akses alternatif lain yang bisa dilalui untuk pengendara motor dan mobil, apakah berpotensi terjadi kemacetan atau tidak.
Baca Juga: Wanita Ini Tuntun Honda PCX 150 Terobos Acara Hajatan yang Tutup Jalan
Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif harus dinyatakan dengan rambu-rambu.
Menurutnya, penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin merupakan pelanggaran hukum.
"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Ps 274 Undang - Undang No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," Pungkas Budiyanto.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR