MOTOR Plus-online.com - Awas jangan coba-coba gelar hajatan tutup jalan dan bikin macet, tuan rumah bisa kena denda Rp24 juta.
Sering dilihat ada pesta hajatan yang sampai membuat motor dan mobil kesulitan lewat.
Jalan ditutup sementara untuk menggelar hajatan yang sebenarnya memakai badan jalan.
Akibat hajatan ini, jalanan menjadi macet.
Pemotor dan pengemudi mobil harus memutar balik mencari alternatif jalan lain.
Menggelar hajatan dengan menggunakan ruang jalan umum tak bisa dilakukan secara sembarangan.
Harus ada izinnya, sebab menggunakan ruang publik yang bisa mengganggu ketertiban lingkungan dan lalu lintas.
Pemandangan tersebut sudah menjadi hal yang lazim di Indonesia serta mengundang pro dan kontra.
Baca Juga: Malam Puncak Jakarta Hajatan, Pemotor Hindari Jalan Sekitar JIS
Sebenarnya bagaimana aturan penggunaan jalan umum dipakai untuk menggelar acara?
Menjawab hal tersebut, Budiyanto, selaku Pemerhati Masalah Transportasi, mengatakan bila regulasinya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
"Ada aturanya, tidak bisa sembarangan, apalagi menyangkut jalan umum yang statusnya nasional. Ada proses perizinan, tidak bisa hanya setempat (RT/RW), tapi juga dari kepolisian," kata Budiyanto , Senin (4/7/2022).
"Tingkatannya ini tergantung kondisi jalan dan jumlah keramaian, bila skalanya kecil Polsek bisa, kalau lebih harus ke izin ke Polres," imbuhnya.
Budiyanto mengatakan, proses perizinan baik ke Polsek dan ke Polres bukan berarti akan langsung disetujui.
Sebab, petugas akan melihat terlebih dulu kondisinya, kondusif atau tidak untuk dipakai hajatan.
Seperti, apakah ada akses alternatif lain yang bisa dilalui untuk pengendara motor dan mobil, apakah berpotensi terjadi kemacetan atau tidak.
Baca Juga: Wanita Ini Tuntun Honda PCX 150 Terobos Acara Hajatan yang Tutup Jalan
Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif harus dinyatakan dengan rambu-rambu.
Menurutnya, penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin merupakan pelanggaran hukum.
"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Ps 274 Undang - Undang No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," Pungkas Budiyanto.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR