Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, malah seharusnya polisi menolong, bukan menilang," ungkap Brigadir Jenderal Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo pun menegaskan bahwa anggota Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengendara motor yang melakukan stut.
Sebaliknya, petugas kepolisian justru akan siap membantu masyarakat yang kesulitan akibat kendaraannya mogok atau kehabisan bensin.
"Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," tegas Brigadir Jenderal Sambodo Purnomo Yogo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Pastikan Tidak Ada Sanksi Tilang atau Denda Rp 250.000 untuk Stut Motor"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR