Motor Plus-online.com - Begini cara bayar pajak motor melalui Mini Market terdekat, prosesnya gampang banget.
Ada berbagai metode untuk membayar pajak motor yang bisa dilakukan.
Salah satunya, Bikers dapat membayarkan pajak motor di Mini Market Indomaret atau Alfamart terdekat.
Cara ini tentunya memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan kewajibannya.
Bikers tidak perlu lagi mengantre di loket Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat).
Cara ini cukup mudah dilakukan.
Bikers hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan serta uang tunai untuk membayar pajak motor di Mini Market Indomaret atau Alfamart.
Mengutip Kompas.com Lalu, bagaimana cara bayar pajak motor di Indomaret dan Alfamart? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Jawa Barat Berlakukan Pemutihan hingga Diskon Pajak Kendaraan, Begini Persyaratannya
Sebelum bayar pajak motor di Indomaret dan Alfamart, siapkan dokumen persyaratan berikut ini:
Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret
Dikutip dari laman samsatsurabayatimur.dipendajatim.go.id, berikut ini adalah tahapan atau cara bayar pajak motor di Indomaret:
Pertama Siapkan KTP asli, STNK asli dan nomor HP aktif.
Datang ke Indomaret terdekat, Temui petugas di kasir dan sampaikan bahwa Anda akan melakukan pembayaran pajak motor.
Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon dan Keuntungan Lain Catat Masa Berlakunya
Selanjutnya, kasir akan meminta informasi berupa nomor polisi, nomor mesin kendaraan, dan nomor HP Anda atau pemilik kendaraan.
Jika data sudah lengkap, akan muncul nominal pajak yang harus dibayarkan dan Anda bisa membayar pajak motor serta biaya adminnya melalui kasir.
Setelah pembayaran tuntas, Anda akan menerima struk pembayaran dan SMS balasan berupa link bitly yang berisi Electronic Registration and Identification (ERI) dari Polri.
Klik link bitly tersebut, Akan muncul gambar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran elektroni (e-TBPKP) yang dilengkapi dengan barcode (QR Code).
Simpan bukti pembayaran tersebut untuk digunakan sebagai pengesahan di STNK kendaraan bermotor pengguna dan dicetak sendiri serta sah di kantor kepolisian (Polsek/Polres).
e-TBPKP yang dilengkapi dengan barcode (QR code) tersebut merupakan tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang valid dan sah.
Melalui barcode tersebut, pengguna tidak perlu balik ke Samsat lagi untuk mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
Namun, untuk mencetak lembaran pajak yang jadi satu dengan STNK wajib pajak tetap diminta ke kantor Samsat pada hari dan jam dinas.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Auto Senang, Ada Diskon 50 Persen dan Lainnya Sampai Tanggal Segini
Cara Bayar Pajak Motor di Alfamart
Dikutip dari laman alfamart.co.id, berikut adalah langkah-langkah atau cara bayar pajak motor di Alfamart:
Datang ke gerai Alfamart terdekat dengan membawa dokumen STNK dan KTP.
Datangi kasir dan sampaikan maksud Anda untuk bayar pajak motor.
Kasir akan meminta nomor kendaraan yang tertera pada STNK Anda.
Tunggu sejenak hingga kasir selesai memproses permintaan Anda.
Kasir akan menginfokan jumlah tagihan yang harus dibayarkan.
Serahkan uang sesuaidengan nominal tagihan dan tunggu hingga kasir memproses kembali pembayaran Anda
Baca Juga: Biker Beli Motor Bekas Tanpa STNK? Gini Syaratnya Agar Bisa Balik Nama
Transaksi pembayaran tagihan pajak kendaraan bermotor selesai.
Simpan struk pembayaran yang diberikan oleh kasir.
Untuk mencetak lembaran pajak yang jadi satu dengan STNK wajib pajak juga tetap diminta ke kantor Samsat pada hari dan jam dinas.
Nah, itulah informasi seputar cara bayar pajak motor di Indomaret dan Alfamart.
Cara bayar pajak di Indomaret atau Alfamart hanya dapat dilakukan apabila layanannya sedang dalam kondisi online.
Selain itu, batas waktu maksimal penukaran struk pembayaran adalah 30 hari.
Apabila tidak dilakukan pengesahan STNK di Kantor Samsat terdekat, maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret dan Alfamart "
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR