MOTOR Plus-online.com - Tenang stut motor enggak akan ditilang sampai Rp 250 ribu, begini penjelasan polisi.
Sebelumnya ramai stut motor akan kena denda Rp 250 ribu.
Aturan stut motor ternyata ada dalam perundang-undangan tentang tata cara berlalu lintas.
Stut motor diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Hal tersebut disampaikan oleh pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto.
"Dengan demikian bahwa sepeda motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 6, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," kata Budiyanto.
Meski begitu, ternyata Polda Metro Jaya memastikan tidak ada aturan mengenai sanksi yang diterapkan terhadap pemotor yang melakukan stut motor.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Sambodo Purnomo Yogo saat menanggapi informasi soal ancaman sanksi tilang atau denda sebesar Rp 250.000 bagi pelaku stut motor.
Baca Juga: Serius, Stut Motor Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu, Ini Penjelasan Polisi
"Enggak ada (sanksi terkait stut motor)," ujar Sambodo dikutip dari Kompas.com, Sabtu (9/7/2022).
Menurut Sambodo, stut motor biasa dilakukan seseorang untuk menolong pengendara lain yang kesulitan lantaran motornya mogok.
Dalam situasi tersebut, lanjut Sambodo, petugas kepolisian di lapangan justru harus ikut membantu pengendara yang kesulitan.
"Stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin," ungkap Sambodo.
"Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, malah seharusnya polisi menolong, bukan menilang," sambungnya.
Sambodo pun menegaskan bahwa anggota Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengendara motor yang melakukan stut.
Sebaliknya, petugas kepolisian justru akan siap membantu masyarakat yang kesulitan akibat kendaraannya mogok atau keabisan bengsin.
"Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," tegas Sambodo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Pastikan Tidak Ada Sanksi Tilang atau Denda Rp 250.000 untuk Stut Motor "
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR