Seharusnya anggota Ditlantas Polda Metro Jaya membantu kendaraan tersebut bukan menilang penyetut motor.
"Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," tegasnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat saling menolong apabila melihat kendaraan lain yang mogok.
Aparat kepolisian merupakan pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat yang mengalami kesulitan.
"Jadi tidak akan kami tilang, saya pastikan," sebut Jenderal Bintang Satu tersebut.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Penjelasan Polisi Bagi yang Melakukan Stut Motor Tidak Dikenakan Denda Tilang, Ini Alasannya
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR