Dia mengatakan, kalau pelanggar roda empat tidak banyak. Mayoritas, sudah mematuhi peraturan lalu lintas sekalipun tetap ada yang melanggar.
"Pelanggaran untuk roda dua yang paling tinggi itu tidak menggunakan helm, setelah itu disusul lawan arus dan melebihi marka," lanjutnya.
Disampaikan Kasat, per hari ada 500-700 kendaraan yang tercapture melanggar peraturan.
Itu tertangkap mobil Incar yang berkeliling pagi-sore.
Menurut Yudhi, sapaan akrab Kasatlantas, pengguna jalan yang melanggar lalu lintas, akan dikenai e-tilang.
E-tilang itu diberikan, bagu pelanggar yang terdeteksi mobil Incar.
Selanjutnya, bagi pengguna jalan yang melanggar akan mendapatkan surat tilang yang via pos ke rumah pemilik motor atau pelanggar tersebut.
"Mereka kemudian diberi waktu, untuk menyelesaikan tilangan tersebut. Maka, jangan kaget, saat ada petugas pos datang dan memberikan surat tilangan," paparnya.
Ia juga mengingatkan, bagi pelanggar yang sudah menerima E - tilang dan tidak dibayar, maka akan diblokir tidak bisa memperpanjang surat-surat.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul: Dua Pekan, 11.423 Pelanggar Lalu Lintas Tertangkap Kamera Mobil INCAR di Kabupaten Pasuruan.
KOMENTAR