MOTOR Plus-online.com - Bisa jadi sial kena tilang gara-gara ketemu mobil buatan Toyota ini berkeliaran di jalan.
Awas jadi apes belasan ribu pengendara menyesal kena tilang gara-gara ketemu mobil Toyota Rush ini dilengkapi kamera.
Seperti dilaporkan Satlantas Polres Pasuruan yang mencatat 11 ribu pelanggaran pengendara dan tercapture mobil INCAR.
Adapun mobil INCAR yang baru dilaunching beberapa waktu lalu tersebut Toyota RUSH yang dilengkapi kamera ETLE.
Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Putra Anugerah mengatakan, 11.423 pelanggaran tercapture selama 14 hari.
Menurutnya, dari jumlah itu yang paling banyak melanggar adalah pengendara roda dua alias seperda motor.
Banyak yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas di jalan.
"Ada ribuan kendaraan yang terpantau mobil incar. Mereka tidak melanggar peraturan lalu lintas," kata Kasatlantas Polres Pasuruan, Kamis (7/7/2022).
Baca Juga: Tenang Stut Motor Enggak Akan Ditilang Rp 250 Ribu, Polisi Bilang Begini
Dia mengatakan, kalau pelanggar roda empat tidak banyak. Mayoritas, sudah mematuhi peraturan lalu lintas sekalipun tetap ada yang melanggar.
"Pelanggaran untuk roda dua yang paling tinggi itu tidak menggunakan helm, setelah itu disusul lawan arus dan melebihi marka," lanjutnya.
Disampaikan Kasat, per hari ada 500-700 kendaraan yang tercapture melanggar peraturan.
Itu tertangkap mobil Incar yang berkeliling pagi-sore.
Menurut Yudhi, sapaan akrab Kasatlantas, pengguna jalan yang melanggar lalu lintas, akan dikenai e-tilang.
E-tilang itu diberikan, bagu pelanggar yang terdeteksi mobil Incar.
Selanjutnya, bagi pengguna jalan yang melanggar akan mendapatkan surat tilang yang via pos ke rumah pemilik motor atau pelanggar tersebut.
"Mereka kemudian diberi waktu, untuk menyelesaikan tilangan tersebut. Maka, jangan kaget, saat ada petugas pos datang dan memberikan surat tilangan," paparnya.
Ia juga mengingatkan, bagi pelanggar yang sudah menerima E - tilang dan tidak dibayar, maka akan diblokir tidak bisa memperpanjang surat-surat.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul: Dua Pekan, 11.423 Pelanggar Lalu Lintas Tertangkap Kamera Mobil INCAR di Kabupaten Pasuruan.
KOMENTAR