Motor Plus-online.com - Juamlah denda pemotor yang boncengan lebih dari satu penumpang, bisa bikin dompet menangis.
Kerpa kali beberapa pemotor di Indonesia berboncengan dengan lebih dari satu pemumpang, tentunya hal ini melanggar aturan, jumlah denda dari tindakan tersebut bisa bikin dompet menangis.
Menurut hukum yang berlaku, pemotor hanya boleh membawa satu penumpang pada jok penumpang.
Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106.
Dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Selain karena dilarang secara hukum, dari sisi keamanan berkendara membonceng lebih dari satu penumpang meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan.
Mengutip Kompas.com seperti yang terjadi baru-baru ini di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (11/7/2022).
Seorang pemotor membawa tiga penumpang, berboncengan dengan anak-anaknya.
Tak sengaja dirinya tersenggol truk saat akan keluar dari persimpangan.
Baca Juga: Murah Meriah Honda Supra Dilelang Rp400 Ribuan, STNK dan BPKB Lengkap
Akibatnya, dua penumpang anak meninggal di lokasi kecelakaan, sedangkan pemotor dan satu anaknya mengalami luka serius.
"Korban yang meninggal di tempat ada dua orang, anak SD semua. Sementara ibu dan satu anak lagi sudah dibawa ke Puskesmas Km 12," ucap Babinsa Kariangau Sertu Bahruni, seperti dikutip NTMC Polri, Senin.
Melihat kebiasaan buruk yang sudah tertanam pada banyak pengendara motor ini, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting mengingatkan banyaknya kasus kecelakaan yang kerap terjadi karena bonceng lebih dari satu penumpang pada motor.
"Padahal, sudah cukup banyak kasus kecelakaan terjadi akibat prilaku ini."ucap Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
"Kadang jika ingin efektif dan efisien, cara ceroboh menjadi seperti hal biasa. Ini tidak dibenarkan dan jangan dibiasakan," sambung Jusri.
Perlu diingat, sepeda motor rawan kehilangan keseimbangan.
Pengendara sepeda motor harus paham dan menjaga agar jumlah penumpang maupun barang bawaan sesuai dengan aturan dan kapasitas motornya.
Jusri juga mengingatkan, motor hanya didesain untuk mengangkut satu pengendara dan satu penumpang.
Baca Juga: Masih Berani Bikin Polisi Tidur Enggak Sesuai Aturan, Pembuatnya Bisa Didenda Rp24 Juta
Hal ini diperjelas pada UU LLAJ.
"Ketika kendaraan tidak digunakan dengan semestinya, pasti akan ada perubahan yang tidak wajar. Dalam hal ini, keseimbangan bisa berpengaruh sehingga potensi kecelakaan menjadi tinggi," ucap Jusri.
Sanksi terhadap pengendara yang melanggar diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasalnya yang ke 292:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahaya Nyata Berboncengan Lebih dari 1 Penumpang Pakai Motor"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR