Buat yang cari motor murah, buruan daftar dan bawa pulang motornya.
Jenis Barang Bukti Kepemilikan Uraian
Bergerak Berwujud
Kendaraan
HONDA SUPRA NF 100
BPKB NO. C 4841913 G
tanggal 5 Mei 2003
Nomor Polisi : B 6440 JQ
Tahun : 2002
Warna : HITAM
Nomor Rangka : MH1KEV7132KL76676
Nomor Mesin : KEV7E-1176449
Lokasi : Rumah Penampungan Trauma Center (RPTC) Bambbu Apus, Jl. Mini III Rt. 12/3 Bambu Apus, Cipayung - Jakarta Timur 13890
Batas Akhir penawaran, pembukaan dan penetapan pemenang lelang :
Senin, 18 Juli 2022 pukul 13.30 WIB Waktu Server
Syarat dan Ketentuan Lelang:
A. Uang Jaminan
1. Nomor VA (Virtual Account) akan dibagikan secara otomatis dari aplikasi kepada masing-masing peserta lelang setelah mengikuti proses pendaftaran.
2. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang dipersyaratkan dan sudah efektif diterima KPKNL Jakarta III paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
3. Segala akibat dan biaya yang timbul dari mekanisme perbankan menjadi beban peserta Lelang.
4. Setoran uang jaminan harus sudah masuk efektif di rekening penampungan KPKNL 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang, sehingga setiap peserta harus memperhatikan batas waktu transfer dimasing-masing bank, apabila setoran uang jaminan terbaca system pada hari pelaksanaan lelang maka tidak diakui sebagai peserta lelang.
Baca Juga: Murah Meriah Honda Supra X Dilelang Cuma Rp900 Ribuan, STNK dan BPKB Lengkap
B. Persyaratan Lelang
1. Peserta Lelang memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://lelang.go.id
2. Syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti Lelang dapat dilihat pada alamat website diatas;
3. Dengan mengajukan penawaran pada Lelang ini peserta Lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek dan bertanggung jawab atas obyek Lelang yang dibeli.
4. Pejabat Lelang/KPKNL dan tidak bertanggung jawab atas kebenaran/keabsahan foto objek lelang.
5. Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai pemenang Lelang diwajibkan membayar pelunasannya selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang ditambah bea Lelang pembeli sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan batal (wanprestasi) dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
6. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan Lelang terhadap obyek Lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat Lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pemohon lelang, Pejabat Lelang, dan/atau KPKNL Jakarta III.
7. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan Dan Jaminan Sosial, Jalan Salemba Raya No. 28, Jakarta, Telp. (021) 3100709, (0812) 9864 1641 atas nama Zainal Arif, (0857) 7003 0062 atas nama Rahmat, Hunting pada hari & jam kerja.
8. Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku deskripsi pada Pengumuman Lelang.
Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku deskripsi pada Pengumuman Lelang.
Untuk informasi lebih lengkap bisa klik LINK ini.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR