Insiden pemotor todong pisau kepada anggota Polsek Cakung itu terjadi di kolong jembatan Jalan Raya Cakung-Cilincing, Cakung, Jakarta Timur.
Sebelumnya, IS telah meminta maaf atas insiden yang terjadi pada Senin pagi itu.
"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh Kepolisian Republik Indonesia karena saya telah mengancam dengan sajam (senjata tajam) kepada bapak polisi," ujar IS dalam keterangan video Humas Polsek Cakung.
IS mengaku refleks dan tidak berniat melukai Aipda P.
"Dari lubuk hati saya tidak ada niatan sedikit pun (melukai). Saya refleks, saya khilaf, dan saya menyesal. Saya janji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi," kata IS.
Meski sudah minta maaf, IS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Syarifah mengatakan, IS dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.
Baca Juga: Masih Berani Bikin Polisi Tidur Enggak Sesuai Aturan, Pembuatnya Bisa Didenda Rp24 Juta
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Syarifah.
Syarifah menambahkan, proses hukum tetap berjalan meski pelaku sudah menyampaikan permohonan maaf.
"(Pelaku) minta maaf, akan tetapi proses hukum berlanjut," ujar Syarifah.
Selain menangkap IS, polisi juga mengamankan pisau yang digunakan IS sebagai barang bukti. Sementara itu, Aipda P tidak menderita luka akibat peristiwa itu.
"(Pisau) sudah diarahkan ke perut anggota, makanya anggota langsung rebut pisau tersebut," ujar Syarifah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara Motor yang Todongkan Pisau ke Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka meski Sudah Minta Maaf"
Source | : | Kompas.com,Instagram/jakarta.terkini |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR