Pemotor Lawan Arah Todong Pisau ke Polisi di Cakung, Sudah Minta Maaf Tetap Jadi Tersangka

Ardhana Adwitiya - Selasa, 12 Juli 2022 | 21:51 WIB
Instagram/jakarta.terkini
Pemotor todong pisau dibalas pistol polisi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/7/2022)

MOTOR Plus-online.com - Pemotor lawan arah sok jagoan todong pisau ke polisi di Cakung, sudah minta maaf namun kini resmi jadi tersangka.

Sebelumnya viral di media sosial video pemotor cek cok sampai todong pistol.

Video tersebut diunggah akun Instagram @jakarta.terkini, Senin (11/7/2022).

Namun faktanya, IS pemotor yang ditodong pistol lebih dulu menodong pisau.

Sementara pemotor yang memegang pistol adalah seorang polisi anggota Polsek Cakung berinisial Aipda P.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jakarta Terkini (@jakarta.terkini)

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cakung Kompol Syarifah Chaira Sukma mengatakan, Aipda P menodongkan pistol ke arah IS karena ditodong pisau terlebih dahulu.

"Jadi kan lagi macet, itu dia (IS) melawan arah sehingga hampir menabrak motor aparat (Aipda P), (kemudian) diingatkan," kata Syarifah dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/7/2022).

Syarifah berujar, IS mengancam Aipda P menggunakan pisau yang dikeluarkan dari saku jaket.

Baca Juga: Denda Pemotor Bonceng Lebih dari Satu Penumpang, Dompet Bisa Jebol

"Setelah diingatkan, melawan, kemudian dia (IS) mengeluarkan pisau dan mau menusuk aparat (Aipda P)," ujar Syarifah. 

Insiden pemotor todong pisau kepada anggota Polsek Cakung itu terjadi di kolong jembatan Jalan Raya Cakung-Cilincing, Cakung, Jakarta Timur.

Sebelumnya, IS telah meminta maaf atas insiden yang terjadi pada Senin pagi itu.

"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh Kepolisian Republik Indonesia karena saya telah mengancam dengan sajam (senjata tajam) kepada bapak polisi," ujar IS dalam keterangan video Humas Polsek Cakung.

IS mengaku refleks dan tidak berniat melukai Aipda P.

"Dari lubuk hati saya tidak ada niatan sedikit pun (melukai). Saya refleks, saya khilaf, dan saya menyesal. Saya janji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi," kata IS.

Meski sudah minta maaf, IS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Syarifah mengatakan, IS dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.

Baca Juga: Masih Berani Bikin Polisi Tidur Enggak Sesuai Aturan, Pembuatnya Bisa Didenda Rp24 Juta

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Syarifah.

Syarifah menambahkan, proses hukum tetap berjalan meski pelaku sudah menyampaikan permohonan maaf.

"(Pelaku) minta maaf, akan tetapi proses hukum berlanjut," ujar Syarifah.

Selain menangkap IS, polisi juga mengamankan pisau yang digunakan IS sebagai barang bukti. Sementara itu, Aipda P tidak menderita luka akibat peristiwa itu.

"(Pisau) sudah diarahkan ke perut anggota, makanya anggota langsung rebut pisau tersebut," ujar Syarifah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara Motor yang Todongkan Pisau ke Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka meski Sudah Minta Maaf"

Source : Kompas.com,Instagram/jakarta.terkini
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular