Setelah itu geser ke bagian bawah sampai ditemukan pertanyaan: "Apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?"
Pilih bukan kendaraan saya, karena konteks bahasan ini adalah salah sasaran kena ETLE.
Lalu pada pertanyaan: "Bagaimana status kendaraan tersebut?"
Jawab, kendaraan tidak pernah dimiliki.
Pengonfirmasi juga perlu mencantumkan ciri pembeda kendaraan yang melanggar dengan kendaraan yang dimiliki.
Setelah itu perlu mengunggah foto KTP, foto diri beserta KTP, dan foto kendaraan sebagai bukti bahwa memang kendaraan yang melanggar memang bukan milik yang bersangkutan.
Jika konfirmasi tidak dilakukan, maka pelanggaran dianggap benar dan STNK diblokir.
Baca Juga: Kejadian Lagi Motor Jarang Dipakai Mendadak Dapat Surat Tilang Elektronik, Begini Cara Mengeceknya
Untuk lebih jelasnya, pemotor bisa mengeceknya dengan cara di bawah ini.
Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online
Untuk memastikan kendaraan Anda melanggar atau tidak, bisa dicek melalui situs resmi etle-pmj.info. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Isi data yang diperlukan berupa plat kendaraan, nomor mesi kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
- Setelah semuanya terisi dengan benar, klik "Cek Data"
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul tulisan "No Data Available" atau data tidak tersedia
- Tetapi jika Anda telah melanggar peraturan, datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR