Mendadak Surat Tilang Elektronik Nyasar ke Rumah, Jangan Panik Begini Cara Mengeceknya

Ahmad Ridho - Rabu, 13 Juli 2022 | 12:53 WIB
Facebook Ika Chadis
Surat tilang elektronik (ETLE) salah kirim ke rumah, pemotor bisa lakukan konfirmasi sebelum STNK diblokir.

MOTOR Plus-online.com - Surat tilang elektronik nyasar ke rumah, jangan panik begini cara mengeceknya.

Ada beberapa kasus surat tilang elektronik nyasar alias salah alamat.

Pemotor kebanyakan panik karena enggak merasa melakukan kesalahan.

Foto motor dan pelat nomor juga biasanya berbeda dari yang dimiliki pemotor.

Kalau tidak segera diurus STNK bisa diblokir akibat surat tilang elektronik nyasar ke rumah.

Bagaimana solusi surat tilang elektronik yang sampai ke rumah padahal tidak melakukan kesalahan, polisi kasih tahu caranya.

Surat tilang elektronik berisi bukti pelanggaran pengendara berupa foto dari kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), ada juga dengan ETLT mobile.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, masyarakat yang menerima surat tilang elektronik diberi kesempatan untuk melakukan konfirmasi.

Baca Juga: Awas Hati-hati Lewat Daerah Ini Se-Indonesia Paling Banyak Tilang ETLE, Pengendara Luar Kota Tetap Kena

Selanjutnya, masukkan kode referensi yang tertera dalam surat tilang.

Setelah itu geser ke bagian bawah sampai ditemukan pertanyaan: "Apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?"

Pilih bukan kendaraan saya, karena konteks bahasan ini adalah salah sasaran kena ETLE.

Lalu pada pertanyaan: "Bagaimana status kendaraan tersebut?"

Jawab, kendaraan tidak pernah dimiliki.

Pengonfirmasi juga perlu mencantumkan ciri pembeda kendaraan yang melanggar dengan kendaraan yang dimiliki.

Setelah itu perlu mengunggah foto KTP, foto diri beserta KTP, dan foto kendaraan sebagai bukti bahwa memang kendaraan yang melanggar memang bukan milik yang bersangkutan.

Jika konfirmasi tidak dilakukan, maka pelanggaran dianggap benar dan STNK diblokir.

Baca Juga: Kejadian Lagi Motor Jarang Dipakai Mendadak Dapat Surat Tilang Elektronik, Begini Cara Mengeceknya

Untuk lebih jelasnya, pemotor bisa mengeceknya dengan cara di bawah ini.

Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online

Untuk memastikan kendaraan Anda melanggar atau tidak, bisa dicek melalui situs resmi etle-pmj.info. Berikut ini langkah-langkahnya:

- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

- Isi data yang diperlukan berupa plat kendaraan, nomor mesi  kendaraan, dan nomor rangka kendaraan

- Setelah semuanya terisi dengan benar, klik "Cek Data"

- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul tulisan "No Data Available" atau data tidak tersedia

- Tetapi jika Anda telah melanggar peraturan, datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular