Para pelaku itu mengaku ingin menarik motor milik korban.
RF dan MD berdalih korban sudah menunggak pembayaran kredit pada PT Adira Finance.
Korban yang merasa motornya itu dibeli lunas sempat mengira kedua tersangka salah alamat.
Namun, kedua debt collector gadungan itu langsung menarik motor Honda Scoopy milik korban.
"Sempat terjadi tarik menarik sepeda motor antara pelaku dengan korban," lanjut Ryan.
"Tapi, karena pelaku lebih dari satu orang, akhirnya sepeda motor berhasil dirampas dan langsung dibawa tersangka," jelasnya.
Korban yang tidak terima dengan kejadian itu langsung melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh pada Sabtu (9/7/2022).
Baca Juga: Diduga Mobil Matel Hancur Dirusak Massa di Pandeglang, Ternyata Ini Faktanya
Kompol Ryan menjelaskan, terkait laporan tindak pidana perampasan sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan nopol BK 6406 VBL, akhirnya Tim Rimueng melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan dan kerja keras akhirnya keberadaan para pelaku pun terendu.
Source | : | Prohaba.co |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR