MOTOR Plus-online.com - Enggak main-main, bayar pajak kendaraan di Jakarta wajib sertakan hasil uji emisi.
Kabar penting buat bikers terutama yang belum bayar pajak kendaraan, segera diurus.
Soalnya, bayar pajak kendaraan bakal diwajibkan uji emisi atau pengujian gas buang.
Pemilik kendaraan yang berusia tiga tahun wajib memenuhi bahan mutu uji emisi jika hendak membayar pajak kendaraan bermotor.
Bagi yang nekat belum atau bahkan tidak uji emisi, bakal dikenakan denda.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak." ujar Asep dalam keterangan resmi yang dikutip dari Wartakotalive.com.
"Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," lanjutnya.
Baca Juga: Wow Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Bulan Depan, Catat Keuntungan Dan Masa Berlakunya
Rencananya, Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan ketentuan ini mulai Desember 2022.
Asep menegaskan, penerapan uji emisi di DKI Jakarta dipastikan berlangsung akhir tahun ini.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR