Serius Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Wajib Pakai Uji Emisi, Catat Waktu Berlakunya

Galih Setiadi - Rabu, 13 Juli 2022 | 20:50 WIB
Instagram.com/dinaslhdki
Jangan kaget bayar pajak kendaraan wajib pakai uji emisi.

Pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan.

Selain itu, Dinas LH DKI Jakarta menggandeng Kepolisian Polda Metro Jaya untuk merencanakan sanksi pada kendaraan yang tidak uji emisi.

"Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan," ujar Asep.

Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan bagian dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Jadi, nantinya jangan kaget kalau kena denda pajak kendaraan gara-gara enggak lulus uji emisi ya bro.


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Akhir Tahun, Uji Emisi Kendaraan Bakal Jadi Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta"

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular