Pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan.
Selain itu, Dinas LH DKI Jakarta menggandeng Kepolisian Polda Metro Jaya untuk merencanakan sanksi pada kendaraan yang tidak uji emisi.
"Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan," ujar Asep.
Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan bagian dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Jadi, nantinya jangan kaget kalau kena denda pajak kendaraan gara-gara enggak lulus uji emisi ya bro.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Akhir Tahun, Uji Emisi Kendaraan Bakal Jadi Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta"
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR