MOTOR Plus-online.com - Enggak main-main, bayar pajak kendaraan di Jakarta wajib sertakan hasil uji emisi.
Kabar penting buat bikers terutama yang belum bayar pajak kendaraan, segera diurus.
Soalnya, bayar pajak kendaraan bakal diwajibkan uji emisi atau pengujian gas buang.
Pemilik kendaraan yang berusia tiga tahun wajib memenuhi bahan mutu uji emisi jika hendak membayar pajak kendaraan bermotor.
Bagi yang nekat belum atau bahkan tidak uji emisi, bakal dikenakan denda.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak." ujar Asep dalam keterangan resmi yang dikutip dari Wartakotalive.com.
"Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," lanjutnya.
Baca Juga: Wow Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Bulan Depan, Catat Keuntungan Dan Masa Berlakunya
Rencananya, Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan ketentuan ini mulai Desember 2022.
Asep menegaskan, penerapan uji emisi di DKI Jakarta dipastikan berlangsung akhir tahun ini.
Pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan.
Selain itu, Dinas LH DKI Jakarta menggandeng Kepolisian Polda Metro Jaya untuk merencanakan sanksi pada kendaraan yang tidak uji emisi.
"Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan," ujar Asep.
Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan bagian dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Jadi, nantinya jangan kaget kalau kena denda pajak kendaraan gara-gara enggak lulus uji emisi ya bro.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Akhir Tahun, Uji Emisi Kendaraan Bakal Jadi Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta"
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR