Kenapa Moge Polisi Boleh Melintas di Jalan Tol? Ini Penjelasnnya

Aditya Prathama - Kamis, 14 Juli 2022 | 10:35 WIB
Otomania/Setyo Adi
Ilustrasi Moge Polisi Mlitas di jalan Tol, Alasan Moge milik anggota kepolisian dapat melintas di jalan Tol

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, jalan tol sejatinya memang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.

"Dengan kecepatan kendaraan di jalan tol yang relatif konstan dan tinggi, momentum yang dihasilkan oleh kendaraan juga lebih tinggi, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan," ucap Jusri.

Seperti diketahui, peraturan di Indonesia melarang sepeda motor melintas di jalan tol.

Aturan dan sanksi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Namun, ada pengecualian untuk motor petugas kepolisian maupun petugas pengawalan dari instansi lainnya.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang kepolisian.

Dalam Pasal ayat 1 disebutkan bahwa setiap polisi memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.

Baca Juga: Kids Jaman Now Belum Tentu Tahu, Ini Deretan Bensin Yang Sempat Dijual Pertamina

Biasanya motor petugas yang masuk tol berhubungan dengan tugas pengawalan.

Dalam kondisi darurat, polisi juga memperbolehkan motor masyarakat masuk tol saat ada ruas jalan raya yang tergenang banjir, sedangkan jalan tolnya tidak.

Selain syarat tersebut, diperbolehkannya motor polisi masuk tol dinilai dari kemampuan pengemudinya.

Petugas kepolisian yang menggunakan roda dua di jalan tol dianggap sudah terlatih, baik dari segi keterampilan maupun sikap sehingga diyakini tidak akan merugikan orang lain.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Larangan Motor Dilarang Masuk Tol, Kenapa Motor Petugas Boleh?"

Source : Kompas.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular