Motor Plus-online.com - Kenapa Moge milik anggota kepolisian diperbolehlan melintas di jalan Tol? ini penjelasannya.
Belum lama ini, terjadi kecelakaan dua motor gede (moge) Patroli dan Pengawalan (Patwal) di Tol Dalam Kota kawasan Tegal Parang, Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut bermula saat motor Patwal Polisi Militer (PM) yang dikendarai anggota Paspampres melintas di Tol Dalam Kota.
Kemudian anggota Paspampres tersebut hilang kendali sehingga menabrak bagian belakang Bus Sumber Jaya.
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno mengatakan akibat kejdian tersebut membuat motor terebut menjadi tersangkut di belakang Bus.
“Bus berhenti di lajur satu, kemudian tertabrak motor PM hingga tersangkut bagian belakang bus hingga oli motor PM bocor,” ucap Sutikno dikutip dari keterangan resmi, Rabu (13/7/2022).
Akibat kebocoran oli tersebut, anggota BM Ditlantas Polda Metro Jaya yang berjalan di belakang anggota Paspampres pun tergelincir.
Alhasil, moge milik anggota kepolisian itu jatuh ke bahu Jalan Tol Dalam Kota.
Baca Juga: Bikers Boleh Simak Kasus Polisi Tembak Polisi, Profil Bharada E Yang Tembak Brigadir J
"Analisis petugas motor PM hilang keseimbangan sehingga menabrak bus," ucap Sutikno.
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, jalan tol sejatinya memang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
"Dengan kecepatan kendaraan di jalan tol yang relatif konstan dan tinggi, momentum yang dihasilkan oleh kendaraan juga lebih tinggi, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan," ucap Jusri.
Seperti diketahui, peraturan di Indonesia melarang sepeda motor melintas di jalan tol.
Aturan dan sanksi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.
Namun, ada pengecualian untuk motor petugas kepolisian maupun petugas pengawalan dari instansi lainnya.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang kepolisian.
Dalam Pasal ayat 1 disebutkan bahwa setiap polisi memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.
Baca Juga: Kids Jaman Now Belum Tentu Tahu, Ini Deretan Bensin Yang Sempat Dijual Pertamina
Biasanya motor petugas yang masuk tol berhubungan dengan tugas pengawalan.
Dalam kondisi darurat, polisi juga memperbolehkan motor masyarakat masuk tol saat ada ruas jalan raya yang tergenang banjir, sedangkan jalan tolnya tidak.
Selain syarat tersebut, diperbolehkannya motor polisi masuk tol dinilai dari kemampuan pengemudinya.
Petugas kepolisian yang menggunakan roda dua di jalan tol dianggap sudah terlatih, baik dari segi keterampilan maupun sikap sehingga diyakini tidak akan merugikan orang lain.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Larangan Motor Dilarang Masuk Tol, Kenapa Motor Petugas Boleh?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR