Definisi sepeda listrik dalam Permenhub No 45 Tahun 2020 tertuang dalam pasal 1 ayat 7:
Sepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
Adapun istilah "kendaraan tertentu" dijelaskan pada pasal 1 ayat 2:
Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu.
Spesifikasi sepeda listrik tertuang pada pasal 2 ayat 1 huruf b, di mana untuk beroperasi sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:
a. lampu utama;
b. alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang; atau lampu
c. sistem rem yang berfungsi dengan baik
d. alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;
e. klakson atau bel; dan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR