Beda Motor Listrik dan Sepeda Listrik, Ini Penjelasannya Biar Gak Bingung

Aditya Prathama - Kamis, 14 Juli 2022 | 17:00 WIB
Kolase/ Kompas.com
Beda Motor Listrik (kanan) Dengan Sepeda Listrik (kiri)

Definisi sepeda listrik dalam Permenhub No 45 Tahun 2020 tertuang dalam pasal 1 ayat 7:

Sepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Adapun istilah "kendaraan tertentu" dijelaskan pada pasal 1 ayat 2:

Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu.

Spesifikasi sepeda listrik tertuang pada pasal 2 ayat 1 huruf b, di mana untuk beroperasi sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:

a. lampu utama;

b. alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang; atau lampu

c. sistem rem yang berfungsi dengan baik

d. alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;

e. klakson atau bel; dan

Source : Kompas.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular