Beda Motor Listrik dan Sepeda Listrik, Ini Penjelasannya Biar Gak Bingung

Aditya Prathama - Kamis, 14 Juli 2022 | 17:00 WIB
Kolase/ Kompas.com
Beda Motor Listrik (kanan) Dengan Sepeda Listrik (kiri)

Motor Plus-online.com - Ini dia perbedaan motor listrik dan sepeda listrik, berikut penjelasannya biar gak bingung lagi.

Belum lama ini, muncul pelarangan penggunaan sepeda listrik pada jalan raya di Makassar.

Larangan tersebut dikeluarkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar

Hal itu diberlakukan karena, sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya dianggap berbahaya.

Larangan ini dikeluarkan setelah menilai masyarakat ambigu antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik.

Bukan cuma dilarang, polisi mengimbau sepeda listrik tidak dijual lagi ke masyarakat.

Agar tidak bingun ini definisi sepeda listrik dan motor listrik

Mengutip Kompas.com Hendro Sutono, pegiat dan juru bicara dari Komunitas Sepeda Motor Listrik (Kosmik) mengatakan, definisi antara sepeda listrik dan motor listrik dapat dilihat dari dua peraturan yang berbeda.

Baca Juga: Kit Konversi Motor Listrik Untuk Motor Klasik BMW, Segini Biayanya

"Gampangnya sepeda listrik ikut Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sementara sepeda motor listrik ikut Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan," katanya kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2022)

Definisi sepeda listrik dalam Permenhub No 45 Tahun 2020 tertuang dalam pasal 1 ayat 7:

Sepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Adapun istilah "kendaraan tertentu" dijelaskan pada pasal 1 ayat 2:

Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu.

Spesifikasi sepeda listrik tertuang pada pasal 2 ayat 1 huruf b, di mana untuk beroperasi sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:

a. lampu utama;

b. alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang; atau lampu

c. sistem rem yang berfungsi dengan baik

d. alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;

e. klakson atau bel; dan

f. kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam).

"Jika dirangkai dalam satu kalimat, sepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik, Digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu, dilengkapi dengan syarat keselamatan yang tertuang," kata Hendro

Baca Juga: Motor Listrik Pertama Triumph Siap Meluncur, Sekali Pengisian Daya Tempuh Jarak 160 km

Adapun definisi motor listrik tertuang dalam PP No 55 Tahun 2012. Hal pertama yang diulas ialah soal sepeda motor, penjelasan sepeda motor tertuang dalam pasal 1 ayat 4:

Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping, atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.

Mengenai penggerak sepeda motor tertuang dalam pasal 12 ayat 1. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa sepeda motor punya tidak jenis penggerak.

Pasal 12 ayat 1

Motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:

a. motor bakar;

b. motor listrik; dan

c. kombinasi motor bakar dan motor listrik.

"Jika digabung dalam satu kalimat akan menjadi, sepeda motor listrik menurut PP No 55 Tahun 2012 adalah kendaraan bermotor penggerak listrik, beroda 2 dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping, atau kendaraan beroda tiga tanpa rumah-rumah yang harus memenuhi syarat sebagai kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan dan perundangan tentang kendaraan," kata dia.

"Dan masih banyak lagi pasal yang mensyaratkan sesuatu itu layak disebut sebagai sepeda motor listrik," ujar Hendro.

Mengacu pada hal tersebut, sepeda listrik berjalan pelan dan kecepatannya dibatasi 25 km per jam.

Baca Juga: Video Moeldoko Pamer Sampai Tes Motor Listrik, Ungkap Fakta yang Bikin Bangga

Syarat layak jalannya atau kelengkapannya tidak seketat motor listrik.

"Perbedaan lain yaitu kapasitas motor penggerak dan baterai, jarak tempuh dan daya angkut beban yang lebih rendah dari motor lisrtrik," ujar Hendro.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biar Tidak Ambigu, Ini Beda Definisi Sepeda Listrik dan Motor Listrik"

Source : Kompas.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular