MOTOR Plus-online.com - Banyak yang bingung maksud BBM Subsidi, ini daftar kendaraan yang boleh isi Pertalite atau Solar.
Mulai 1 Juli 2022 kemarin, diberlakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
Pemotor atau pemilik mobil harus menggunakan aplikasi MyPertamina sebelum beli Pertalite atau Solar.
Tercatat ada 11 daerah di Indonesia yang mencoba menerapkan penggunaan aplikasi MyPertamina.
Hal ini dilakukan Pertamina agar BBM bersubsidi tepat sasaran.
Mobil mewah termasuk motor di atas 250 cc nantinya akan dilarang membeli Pertalite atau Solar.
Ternyata masih banyak yang bingung maksud dari Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Dikutip MOTOR Plus-online dari subsiditepat.mypertamina.id, BBM subsidi merupakan bensin atau bahan bakar yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: PB HMI Minta Pertamina Hentikan Pembelian BBM Subsidi Pakai Aplikasi MyPertamina
Memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, harganya ditetapkan Pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.
Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Pertalite dan Biosolar.
Untuk menekan anggaran agar tidak membengkak, Pertamina akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk menggunakan aplikasi MyPertamina.
Lalu siapa yang berhak menggunakan Pertalite dan Biosolar sebagai BBM subsidi?
Konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Berikut ini konsumen pengguna Biosolar subsidi:
Transportasi Darat
-Kendaraan pribadi
-Kendaraan umum plat kuning
-Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
-Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran
Usaha Perikanan
-Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
-Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Layanan Umum/ Pemerintah
-Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
-Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
-Rumah sakit type C & D.
Transportasi Air
-Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.
Usaha Pertanian
-Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
Usaha Mikro
-Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Konsumen Pengguna Pertalite
Dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014.
Nah sekarang paham kan bro maksud BBM bersubsidi itu apa dan siapa yang berhak menggunakannya.
Source | : | Subsiditepat.mypertamina.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR