MOTOR Plus-online.com - Siapkan KTP, STNK dan BPKB sebagai syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor sebelum ke Samsat.
Ada kabar bagus untuk pemilik motor atau mobil yang pajak kendaraanya habis atau sudah mati.
Lagi ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung di beberapa daerah di Indonesia.
Bahkan masa berlaku program pemutihan pajak motor ini sampai 31 Desember 2022 mendatang.
Lalu apa saja persyaratan untuk ikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
Jangan lupa sebelum ke Samsat, pemotor harus menyiapkan berkas-berkas seperti KTP pribadi (e-KTP), STNK, BPKB.
Berikut persyaratan khusus untuk pajak 5 tahunan.
- Bawa kendaraan ke Samsat sesuai domisili kendaraan
Baca Juga: Pemutihan, Gratis Balik Nama dan Bebas Pajak Progresif ke-3 Berlaku Sampai Akhir Tahun 2022
- Bawa bukti hasil cek fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR