MOTOR Plus-online.com - Siapkan KTP, STNK dan BPKB sebagai syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor sebelum ke Samsat.
Ada kabar bagus untuk pemilik motor atau mobil yang pajak kendaraanya habis atau sudah mati.
Lagi ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung di beberapa daerah di Indonesia.
Bahkan masa berlaku program pemutihan pajak motor ini sampai 31 Desember 2022 mendatang.
Lalu apa saja persyaratan untuk ikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
Jangan lupa sebelum ke Samsat, pemotor harus menyiapkan berkas-berkas seperti KTP pribadi (e-KTP), STNK, BPKB.
Berikut persyaratan khusus untuk pajak 5 tahunan.
- Bawa kendaraan ke Samsat sesuai domisili kendaraan
Baca Juga: Pemutihan, Gratis Balik Nama dan Bebas Pajak Progresif ke-3 Berlaku Sampai Akhir Tahun 2022
- Bawa bukti hasil cek fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
- Bawa BPKB asli (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK).
Kemudian wajib pajak (pemilik kendaraan) melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di loket pembayaran Samsat.
Setelah selesai proses pembayaran, langsung penerimaan SKPD/ SKKP yang diregister dan STNK yang sudah disahkan di loket penyerahan.
Berikut ini lokasi pemutihan yang masih berlangsung:
1. Jawa Barat
Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Pemilik motor atau mobil bebas denda pajak kendaraan sampai diskon bea balik nama kendaraan bermotor.
Program pemutihan ini berlangsung mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Serius Nih Mengurus Pemutihan Pajak Motor Benar-benar Gratis Tidak Perlu Keluar Uang
Proses pembayaran PKB bisa dilakukan di seluruh Samsat Provinsi Jawa Barat.
2. Sulawesi Selatan
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret 2022 sampai 31 Desember 2022 ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.
3. Kalimantan Tengah
Dalam rangka HUT Kalimantan Tengah ke-65, Pemprov memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Agustus 2022.
Salah satu insentif pemutihan pajak kendaraan tersebut, adanya penghapusan denda pajak.
Kemudian, diskon pajak kendaraan 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun.
Ada juga pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan kedua dari pemutihan tersebut.
4. Kepulauan Bangka Belitung
Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang, di mana denda PKB dan BBNKB II bakal dihapuskan.
Selain itu, ada juga gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah.
Baca Juga: Ketawa Senang Penunggak Pajak Kendaraan Diberi Pengampunan dengan Pemutihan dan Gratis Bayar PKB
5. Bali
Pemprov Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022, berupa pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.
Lalu, ada gratis BBNKB untuk kendaraan kedua yang berlaku sampai dengan 3 Juni.
Para pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB.
Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.
Itulah beberapa persyaratan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan lokasinya.
Kalau mau lancar dan langsung dilayani petugas, siapkan persyaratan lengkap terlebih dahulu sebelum ke Samsat terdekat.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR