Siapkan KTP, STNK dan BPKB Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dijamin Lancar

Ahmad Ridho - Jumat, 15 Juli 2022 | 19:00 WIB
Isal/ Gridoto
Cepat ke Samsat terdekat urus pemutihan pajak kendaraan bermotor, jangan lupa bawa KTP, STNK dan BPKB.

MOTOR Plus-online.com - Siapkan KTP, STNK dan BPKB sebagai syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor sebelum ke Samsat.

Ada kabar bagus untuk pemilik motor atau mobil yang pajak kendaraanya habis atau sudah mati.

Lagi ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung di beberapa daerah di Indonesia.

Bahkan masa berlaku program pemutihan pajak motor ini sampai 31 Desember 2022 mendatang.

Lalu apa saja persyaratan untuk ikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.

Jangan lupa sebelum ke Samsat, pemotor harus menyiapkan berkas-berkas seperti KTP pribadi (e-KTP), STNK, BPKB.

Berikut persyaratan khusus untuk pajak 5 tahunan.

- Bawa kendaraan ke Samsat sesuai domisili kendaraan

Baca Juga: Pemutihan, Gratis Balik Nama dan Bebas Pajak Progresif ke-3 Berlaku Sampai Akhir Tahun 2022

- Bawa bukti hasil cek fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

- Bawa BPKB asli (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK).

Kemudian wajib pajak (pemilik kendaraan) melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di loket pembayaran Samsat.

Setelah selesai proses pembayaran, langsung penerimaan SKPD/ SKKP yang diregister dan STNK yang sudah disahkan di loket penyerahan.

Istimewa
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di 5 daerah di Indonesia.

Berikut ini lokasi pemutihan yang masih berlangsung:

1. Jawa Barat

Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Pemilik motor atau mobil bebas denda pajak kendaraan sampai diskon bea balik nama kendaraan bermotor.

Program pemutihan ini berlangsung mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Serius Nih Mengurus Pemutihan Pajak Motor Benar-benar Gratis Tidak Perlu Keluar Uang

Proses pembayaran PKB bisa dilakukan di seluruh Samsat Provinsi Jawa Barat.

2. Sulawesi Selatan

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret 2022 sampai 31 Desember 2022 ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.

3. Kalimantan Tengah

Dalam rangka HUT Kalimantan Tengah ke-65, Pemprov memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Agustus 2022.

Salah satu insentif pemutihan pajak kendaraan tersebut, adanya penghapusan denda pajak.

Kemudian, diskon pajak kendaraan 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun.

Ada juga pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan kedua dari pemutihan tersebut.

4. Kepulauan Bangka Belitung

Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang, di mana denda PKB dan BBNKB II bakal dihapuskan.

Selain itu, ada juga gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah.

Baca Juga: Ketawa Senang Penunggak Pajak Kendaraan Diberi Pengampunan dengan Pemutihan dan Gratis Bayar PKB

5. Bali

Pemprov Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022, berupa pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.

Lalu, ada gratis BBNKB untuk kendaraan kedua yang berlaku sampai dengan 3 Juni.

Para pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB.

Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

Itulah beberapa persyaratan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan lokasinya.

Kalau mau lancar dan langsung dilayani petugas, siapkan persyaratan lengkap terlebih dahulu sebelum ke Samsat terdekat.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular