"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)".
Mengutip dari poster disebar Korlantas Polri.
Penyebaran konten jenazah korban kecelakaan tidak menunjukkan rasa kemanusiaan.
Ini tentu karena tidak menunjukkan rasa empati kepada koban maupun keluarganya.
Adapun ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 43 Undang-Undang ITE.
Mengutip dari Kompas.com berikut adalah kondisi yang sebaiknya tidak diunggah ke media sosial:
Baca Juga: Fungsi Penting SWDKLLJ Di STNK, Berguna Jika Pemotor Kecelakaan
Sebuah peristiwa kecelakaan di darat, laut dan udara tentu mengejutkan dan menarik perhatian banyak orang.
Menyebarluaskan foto korban peristiwa kecelakaan. Membuat keluarga korban makin terpuruk.
2.Korban Kekerasan
Dalam sebuah grup percakapan, sering diserbar foto korban kekerasan, sebagai peringatan dari pengunggah, supaya orang lain lebih berhati-hati menjaga anggota keluarganya.
Jika ingin mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, cukup dengan pesan saja, tidak perlu menyertakan foto.
3.Foto Jenazah
Setiap orang layak mendapatkan privasi, bahkan ketika sudah meninggal.
Dikenal sebagai post-mortem privacy.
Jika memang bertujuan untuk mengenang atau menyebar kabar duka, cukup mengunggah foto mendiang saat masih hidup.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR