Peringatan, Penyebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos Bisa Dipenjara 6 Tahun

Erwan Hartawan - Sabtu, 16 Juli 2022 | 16:15 WIB
autoaccident.com
Ilustrasi Kecelakaan motor, sebar foto kecelakaan bisa dipenjara 6 tahun

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)".

Mengutip dari poster disebar Korlantas Polri.

Penyebaran konten jenazah korban kecelakaan tidak menunjukkan rasa kemanusiaan.

Ini tentu karena tidak menunjukkan rasa empati kepada koban maupun keluarganya.

Istimewa
Stop menyebarkan foto korban kecelakaan di media sosial (medos).

Adapun ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 43 Undang-Undang ITE.

Mengutip dari Kompas.com berikut adalah kondisi yang sebaiknya tidak diunggah ke media sosial:

Baca Juga: Fungsi Penting SWDKLLJ Di STNK, Berguna Jika Pemotor Kecelakaan

1.Kecelakaan

Sebuah peristiwa kecelakaan di darat, laut dan udara tentu mengejutkan dan menarik perhatian banyak orang.

Menyebarluaskan foto korban peristiwa kecelakaan. Membuat keluarga korban makin terpuruk.

2.Korban Kekerasan

Dalam sebuah grup percakapan, sering diserbar foto korban kekerasan, sebagai peringatan dari pengunggah, supaya orang lain lebih berhati-hati menjaga anggota keluarganya.

Jika ingin mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, cukup dengan pesan saja, tidak perlu menyertakan foto.

3.Foto Jenazah

Setiap orang layak mendapatkan privasi, bahkan ketika sudah meninggal.

Dikenal sebagai post-mortem privacy.

Jika memang bertujuan untuk mengenang atau menyebar kabar duka, cukup mengunggah foto mendiang saat masih hidup.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular