MOTOR Plus-Online.com - Peringatan buat masyarakat yang suka meyebar foto korban kecelakaan di media sosial.
Pasalnya gambar korban kecelakaan juga punya aspek privasi loh.
Alangkah baiknya jika mau menyebarkan informasi sebaiknya dilbur atau disensor.
Hal ini agar tidak melukai hati keluarga korban yang tengah berduka.
Selain itu, sebenarnya, menyebarkan foto jenazah korban kecelakaan itu tidak layak dikonsumsi publik.
Bahkan bisa berakibat hukuman.
Hukuman itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam UU ITE, ancaman itu secara eksplisit dibahas dalam Pasal 27 ayat 1.
Baca Juga: Kecelakaan Dua Moge Polisi Tabrak Bus di Tol Dalam Kota, Jalanan Mendadak Macet
Dalam pasal itu ditegaskan bahwa:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)".
Mengutip dari poster disebar Korlantas Polri.
Penyebaran konten jenazah korban kecelakaan tidak menunjukkan rasa kemanusiaan.
Ini tentu karena tidak menunjukkan rasa empati kepada koban maupun keluarganya.
Adapun ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 43 Undang-Undang ITE.
Mengutip dari Kompas.com berikut adalah kondisi yang sebaiknya tidak diunggah ke media sosial:
Baca Juga: Fungsi Penting SWDKLLJ Di STNK, Berguna Jika Pemotor Kecelakaan
Sebuah peristiwa kecelakaan di darat, laut dan udara tentu mengejutkan dan menarik perhatian banyak orang.
Menyebarluaskan foto korban peristiwa kecelakaan. Membuat keluarga korban makin terpuruk.
2.Korban Kekerasan
Dalam sebuah grup percakapan, sering diserbar foto korban kekerasan, sebagai peringatan dari pengunggah, supaya orang lain lebih berhati-hati menjaga anggota keluarganya.
Jika ingin mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, cukup dengan pesan saja, tidak perlu menyertakan foto.
3.Foto Jenazah
Setiap orang layak mendapatkan privasi, bahkan ketika sudah meninggal.
Dikenal sebagai post-mortem privacy.
Jika memang bertujuan untuk mengenang atau menyebar kabar duka, cukup mengunggah foto mendiang saat masih hidup.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR