Hal tersebut dijelaskan Kasatlantas Polres Kapuas, AKP Sugeng.
"Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub nomor 45 tahun 2020," ujarnya dikutip dari NTMC Polri.
Kepada para orangtua perlunya untuk lebih bijak memberikan alat moda transportasi yang berkeselamatan apalagi kepada anak di bawah umur.
"Saya menilai pengguna sepeda listrik cukup rawan rawan terjadinya kecelakaan dengan menggunakan jalan ramai tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan apalagi dioperasikan anak di bawah umur dengan dilepas begitu saja," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan penegakan hukum terkait sepeda listrik saat ini lebih mengedepankan imbauan.
Adapun keputusan tersebut diambil sambil menunggu regulasi yang akan diterapkan.
Buat brother yang tinggal di Makassar dan Kapuas, dan sudah memiliki anak, bisa diingatkan supaya memakai sepeda listrik di tempat yang aman.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR