a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Diperkuat Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan pada 5 Mei 2021.
Tertulis ada beberapa kondisi yang bikin data kendaraan dihapus dari Regident.
Kalau sudah dihapus kendaraan jadi bodong alias tak dilengkapi surat-surat sah.
Tertulis dalam Pasal 84 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik kendaraan atau pertimbangan pejabat Regident Ranmor.
Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik dilakukan terhadap Ranmor yang tidak dioperasikan lagi.
Sementara penghapusan daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor dilakukan jika ada dua kondisi, yaitu:
a. Ranmor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Artinnya, jika kendaraan tak diregistrasi setelah dua tahun masa berlaku STNK habis, data kendaraan bisa dihapus.
Alhasil, kendaraan jadi bodong karena datanya telah dihapus.
KOMENTAR