Bikers Siap-siap, 4 Hari Lagi Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Google Dan Netflix

Indra Fikri - Minggu, 17 Juli 2022 | 15:15 WIB
mashable.com
Ilustrasi WhatsApp. Kominfo ancam blokir Whatsapp, Instagram, Google dan Netflix

MOTOR Plus-online.com - Bikers siap-siap, tiga hari lagi Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir aplikasi WhatsApp, Instagram, Google sampai Netflix.

Kominfo akan memblokir perusahaan yang tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Oleh karena itu, perusahaan digital seperti WhatApp, Instagram, Google hingga Netflix, terancam diblokir.

Nama-nama perusahaan digital tersebut, sampai hari ini, Minggu (17/7/2022) belum terdaftar.

Di laman pse.kominfo.go.id, terdapat sebanyak 5.692 PSE lingkup privat yang sudah melakukan pendaftaran.

Dari jumlah tersebut, 5.610 di antaranya merupakan PSE domestik dan 82 lainnya PSE asing.

Menkominfo, Johnny G Plate menerangkan seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo.

"Hal tersebut untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita."

"Paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," kata Johnny saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga: Diburu Uang Kertas Rp75 Ribu Dibayar Rp40 Juta Siapa Punya Segera Hubungi Nomor Whatsapp Ini Cepat

Pendaftaran PSE, kata Johnny, merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Source : Tribunnews.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular