Jika tidak dilakukan pendaftaran, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada 21 Juli 2022.
Johnny menambahkan, pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).
"Jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," tegas Johnny.
Johnny menambahkan, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran.
"Mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," tambahnya.
Sebelumnya, Kominfo mengimbau para PSE Lingkup Privat yang ada di Indonesia, untuk segera melakukan pendaftaran ke Kominfo.
Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal tersebut, maka akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.
Baca Juga: Serial Netflix Money Heist Season 5 Volume 2 Tayang Besok, Beneran Ada Marc Marquez?
"Batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," ujar Dedy, beberapa waktu lalu.
Seluruh PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar dapat dilihat melalui situs pse.kominfo.go.id.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR