MOTOR Plus-online.com - Bikers siap-siap, tiga hari lagi Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir aplikasi WhatsApp, Instagram, Google sampai Netflix.
Kominfo akan memblokir perusahaan yang tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Oleh karena itu, perusahaan digital seperti WhatApp, Instagram, Google hingga Netflix, terancam diblokir.
Nama-nama perusahaan digital tersebut, sampai hari ini, Minggu (17/7/2022) belum terdaftar.
Di laman pse.kominfo.go.id, terdapat sebanyak 5.692 PSE lingkup privat yang sudah melakukan pendaftaran.
Dari jumlah tersebut, 5.610 di antaranya merupakan PSE domestik dan 82 lainnya PSE asing.
Menkominfo, Johnny G Plate menerangkan seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo.
"Hal tersebut untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita."
"Paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," kata Johnny saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/7/2022).
Baca Juga: Diburu Uang Kertas Rp75 Ribu Dibayar Rp40 Juta Siapa Punya Segera Hubungi Nomor Whatsapp Ini Cepat
Pendaftaran PSE, kata Johnny, merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Jika tidak dilakukan pendaftaran, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada 21 Juli 2022.
Johnny menambahkan, pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).
"Jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," tegas Johnny.
Johnny menambahkan, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran.
"Mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," tambahnya.
Sebelumnya, Kominfo mengimbau para PSE Lingkup Privat yang ada di Indonesia, untuk segera melakukan pendaftaran ke Kominfo.
Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal tersebut, maka akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.
Baca Juga: Serial Netflix Money Heist Season 5 Volume 2 Tayang Besok, Beneran Ada Marc Marquez?
"Batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," ujar Dedy, beberapa waktu lalu.
Seluruh PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar dapat dilihat melalui situs pse.kominfo.go.id.
Jubir Kominfo tersebut kembali menjelaskan, pada hari terakhir periode pendaftaran PSE yang jatuh pada 20 Juli 2022, pihak Kominfo akan melakukan identifikasi PSE Lingkup Privat mana saja yang belum melakukan pendaftaran.
"Setelah melakukan identifikasi, maka kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut," ucap Dedy.
Ia mencontohkan, misalnya ada platform financial technology (fintech) yang belum mendaftar, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Kemudian, jika PSE yang belum mendaftar merupakan platform game, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Pendaftaran platform ini bertujuan agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.
Pendaftaran PSE ini akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.
Baca Juga: Malam Minggu di Rumah Aja? Ini 5 Rekomendasi Film Motor yang Bisa Brother Nikmati di Netfilx
Kewajiban mendaftarkan PSE ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.
Aturannya tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Pendaftaran PSE tersebut, juga sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kedua aturan tersebut mengharuskan PSE Lingkup Privat untuk mendaftar agar mendapat izin pengoperasian layanan sistem elektronik di Indonesia.
Kominfo menjamin keamanan informasi dan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait kewajiban ini, Kominfo berhak memberi sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut jika PSE Lingkup Privat tidak mendaftar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Hari Lagi, Kominfo Ancam Akan Blokir WhatsApp, Instagram, Hingga Netflix, Ternyata Ini Penyebabnya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR