Padahal dua jenis kendaraan ini memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan.
Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Selain sepeda listrik aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.
Syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik seperti sepeda listrik harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Menggunakan helm
2. Pengguna minimal 12 tahun
3. Tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang
4. Tak boleh memodifikasi daya motor listrik
5. Beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar.
6. Kecepatan maksimal pengoperasian yakni 25 km per jam.
Jadi, pakai sepeda listrik di jalan raya saja sudah dilarang, apalagi dimodifikasi agar kencangdan dipakai di jalan raya.
Menurut Zulanda ada ancaman sanksi bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan juga KUHP.
“Ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta tertuang di pasal 277 KHUP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe," kata dia.
"Bagi Penjual sepeda memakai motor listrik tenaga baterai juga dapat dikenakan pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu penjualan motor ilegal,” ujar Zulanda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Alasan Satlantas Polrestabes Makassar Larang Penggunaan Sepeda Listrik.
KOMENTAR