Polisi Kasih Tahu Denda Rp 24 Juta Bagi yang Nekat Modifikasi Sepeda Listrik dan Dipakai di Jalan Raya

Aong - Senin, 18 Juli 2022 | 17:00 WIB
Tribunnews
Modifikasi sepeda listrik agar jadi kencang dan dipakai di jalan raya didenda Rp24 juta

Padahal dua jenis kendaraan ini memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan.

Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Selain sepeda listrik aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik seperti sepeda listrik harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Menggunakan helm

2. Pengguna minimal 12 tahun

3. Tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang

4. Tak boleh memodifikasi daya motor listrik

5. Beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar.

6. Kecepatan maksimal pengoperasian yakni 25 km per jam.

Jadi, pakai sepeda listrik di jalan raya saja sudah dilarang, apalagi dimodifikasi agar kencangdan dipakai di jalan raya.

Menurut Zulanda ada ancaman sanksi bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan juga KUHP.

“Ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta tertuang di pasal 277 KHUP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe," kata dia.

"Bagi Penjual sepeda memakai motor listrik tenaga baterai juga dapat dikenakan pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu penjualan motor ilegal,” ujar Zulanda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Alasan Satlantas Polrestabes Makassar Larang Penggunaan Sepeda Listrik.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular