Setiap daerah memiliki tarif berbeda-beda atau sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai informasi, berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2010 Ibu Kota Jakarta, tarif BBNKB ditetapkan menjadi dua.
BBNKB pertama merupakan kendaraan baru dari diler dikenakan tarif sebesar 10 persen.
Kemudian untuk BBNKB kedua, bagi mereka yang membeli kendaraan tapi bukan kendaraan baru alias bekas, dikenai tarif sebesar 1 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Usul Gratiskan BBN-KB Kendaraan Kedua dan Seterusnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR