Polsek Cengkareng fokus berpatroli melakukan pendataan terhadarp beberapa pekerja debt collector dari leasing.
"Tujuannya saya ingin mendata mata elang yang biasa ada di jalan enam Kelurahan Kecamatan Cengkareng, apabila nanti ada aduan dari masyarakat lagi, diberhentikan sepeda motornya dan diambil paksa lagi itu kita punya data mereka," terangnya.
Polsek Cengkareng sudah memiliki data pekerja debt collector meliputi sidik jari, nomor telepon, hingga foto wajah.
Jika suatu saat ada korban yang mengadu ke kantornya akan tunjukan wajah mata elang.
Aturan penarikan motor nunggak angsuran ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja debt collector.
Ardhie mengatakan menarik motor kreditur nunggak diperbolehkan dengan syarat tanpa kekerasan dan ambil paksa di jalanan.
Ada 4 syarat yang harus di miliki debt collector saat akan menarik kendaraan.
Baca Juga: Dua Debt Collector Gadungan Rampas Motor Honda Scoopy di Aceh, Polisi Langsung Buru Pelaku
Pertama adanya surat penunjukkan sebagai pihak ketiga yang diperintahkan menarik kendaraan ke kreditur yang menunggak bayar angsuran.
Kedua harus ada surat somasi, ketiga surat fidusia, dan keempat adalah etika penarikan tidak boleh dipinggir jalan.
Sederhananya debt collector harus datang ke rumah pemilik kendaraan dengan menunjukkan surat-surat untuk menarik kendaraan.
"Rata-rata mereka punya surat penunjukan penarikan sepeda motor, tapi mereka enggak punya surat somasi dan fidusianya," terang Ardie.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mata Elang Bikin Resah, Kapolsek Cengkareng Beri Tips Agar Sepeda Motor Tidak Dirampas di Jalan.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR