Ardhie melanjutkan, keempat aturan yang paling sederhana yakni etika penarikan kendaraan tidak boleh pinggir jalan.
Artinya, para debt kolektor harus datang ke rumah pemilik kendaraan dan menunjukan surat somasi serta lainnya unuk membawa sepeda motor kredit macet.
"Rata-rata mereka punya surat penunjukan penarikan sepeda motor, tapi mereka enggak punya surat somasi dan fidusianya," beber mantan Kasat Lantas Wamena.
Kompol Ardhie menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat atas aksi rebut paksa motor oleh debt collector, pihaknya langsung memburu para pelaku.
"Ya, jadi memang di sini (Cengkareng) banyak laporan masyarakat terkait mata elang atau debt kolektor yang ada di jalan sangat meresahkan. Ini sangat merugikan masyarakat Kecamatan Cengkareng," kata Ardhie dikutip dari Wartakotalive.com.
Alumni Akpol 2010 itu melanjutkan, para debt collector ini terkadang salah sasaran ketika menghentikan motor.
Baca Juga: Debt Collector Sampai Diteriaki Maling di Bengkulu, Jalan Depan Mapolres Langsung Heboh
Motor yang sudah lunas dihentikan, sehingga para pemiliknya melakukan perlawanan dan terjadilah pengeroyokan kepada debt collector.
"Awalnya itu anggota yang mengamankan pertama kali mata elang, korbannya diturunkan di jalan, kemudian anggota langsung menangkap ketika ingin pergi," ungkapnya.
Ayah tiga anak ini kemudian mengumpulkan seluruh anggotanya untuk rapat evaluasi.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR