Kapolsek Cengkareng Kasih Tips Supaya Motor Tidak Dirampas Debt Collector di Jalan

Indra Fikri - Senin, 18 Juli 2022 | 18:26 WIB
KasKus
Ilustrasi debt collector.

MOTOR Plus-online.com - Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo memberikan tips supaya motor tidak dirampas debt collector di jalan.

Keberadaan debt collector di wilayah DKI Jakarta sangat meresahkan masyarakat.

Enggak sedikit motor dirampas di tengah jalan dengan paksa karena adanya tunggakan kredit.

Saat merampas motor yang menunggak angsuran, para debt collector biasanya disertai ancaman dan kekerasan.

Hal itu guna menggertak pemilik motor, sehingga pemotor takut dan menyerahkan tanpa perlawanan.

Namun, ada juga debt collector yang mendapatkan kekerasan saat pemilik motor memberontak dan tak terima ditarik paksa di jalan.

Menurut Kompol Ardhie Demastyo, aturan itu diperbolehkan tapi bukan dengan cara kekerasan dan mengambil paksa di jalanan.

Para debt collector di jalanan harus memiliki empat syarat saat menarik kendaraan.

Baca Juga: Debt Collector Harus Penuhi Syarat Ini Sebelum Tarik Motor Nunggak Bayar Angsuran

Misalnya, surat penunjukan sebagai pihak ketiga yang diperintahkan menarik kendaraan ke kreditur menunggak.

"Kedua itu harus ada surat somasi, karena sebelum eksekusi harus di somasi dahulu, dan ketiga surat fidusia," bilang Ardhie.

Ardhie melanjutkan, keempat aturan yang paling sederhana yakni etika penarikan kendaraan tidak boleh pinggir jalan.

Artinya, para debt kolektor harus datang ke rumah pemilik kendaraan dan menunjukan surat somasi serta lainnya unuk membawa sepeda motor kredit macet.

"Rata-rata mereka punya surat penunjukan penarikan sepeda motor, tapi mereka enggak punya surat somasi dan fidusianya," beber mantan Kasat Lantas Wamena.

Kompol Ardhie menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat atas aksi rebut paksa motor oleh debt collector, pihaknya langsung memburu para pelaku.

"Ya, jadi memang di sini (Cengkareng) banyak laporan masyarakat terkait mata elang atau debt kolektor yang ada di jalan sangat meresahkan. Ini sangat merugikan masyarakat Kecamatan Cengkareng," kata Ardhie dikutip dari Wartakotalive.com.

Alumni Akpol 2010 itu melanjutkan, para debt collector ini terkadang salah sasaran ketika menghentikan motor.

Baca Juga: Debt Collector Sampai Diteriaki Maling di Bengkulu, Jalan Depan Mapolres Langsung Heboh

Motor yang sudah lunas dihentikan, sehingga para pemiliknya melakukan perlawanan dan terjadilah pengeroyokan kepada debt collector.

"Awalnya itu anggota yang mengamankan pertama kali mata elang, korbannya diturunkan di jalan, kemudian anggota langsung menangkap ketika ingin pergi," ungkapnya.

Ayah tiga anak ini kemudian mengumpulkan seluruh anggotanya untuk rapat evaluasi.

Ia menyampaikan kepada anggotanya agar memproses debt collector sesuai prosedur karena sudah meresahkan.

Selain itu, ia berencana melakukan razia mata elang dengan patroli keliling.

Ardhie tak bisa membiarkan keberadaan para debt collector di wilayah hukumnya.

Dengan kekuatan penuh, mantan Kasat Lantas Polres Semarang Kota ini memimpin langsung operasi mata elang.

Di kawasan Daan Mogot tepatnya sebelum halte Rawa Buaya, Polsek Cengkareng mendapatkan enam orang mata elang.

Baca Juga: Dua Debt Collector Gadungan Rampas Motor Honda Scoopy di Aceh, Polisi Langsung Buru Pelaku

Mereka diminta untuk tiarap dan tidak melawan aparat kepolisian, kemudian dimasukan ke dalam mobil Reskrim Polsek Cengkareng menuju Mapolsek.

"Tujuannya saya ingin mendata mata elang yang biasa ada di jalan enam Kelurahan Kecamatan Cengkareng, apabila nanti ada aduan dari masyarakat lagi, diberhentikan sepeda motornya dan diambil paksa lagi itu kita punya data mereka," ucap Ardhie.

Pendataan itu menurut Ardhie memudahkan aparat kepolisian untuk mencari motor warga Cengkareng yang diambil paksa.

Polsek Cengkareng sudah memiliki data debt collector, sidik jari, nomor telepon, hingga foto wajah.

Sehingga para korban yang mengadu ke kantornya akan tunjukan wajah mata elang.

"Minimal kita bisa tunjukan pelakunya ke korban supaya bisa melakukan penindakan secara hukum secara aturan," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mata Elang Bikin Resah, Kapolsek Cengkareng Beri Tips Agar Sepeda Motor Tidak Dirampas di Jalan 

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular