MOTOR Plus-Online.com - Lakukan perpanjang SIM segera, jika telat sanksi bikin repot brother.
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan bagi pengendara motor atau mobil setiap 5 tahun sekali.
Brother harus melakukan perpanjangan masa berlaku SIM sebelum melebihi hari kedaluarsa.
Jika telat perpanjang SIM walau cuma satu hari sanksi bikin repot karena brother harus membuat SIM baru.
Penerbitan ulang SIM juga sama prosesnya seperti pertama kali membuat SIM termasuk tes tertulis dan praktek .
Kasubdit Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo menjelasakan perkara SIM ini.
"Sama dengan yang offline juga. Yang offline juga kalau sudah habis masa berlakunya, ya tandanya harus mengulang penerbitan SIM baru lagi. Tandanya harus diulang ujian teorinya dan ujian praktiknya," ucap dia, dikutip dari NTMC Polri, Minggu (17/7/2022).
Buat brother yang belum tahu, perpanjangan SIM bisa dilakukan di mana saja dan kapan.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor di Jawa Barat Tinggal Sebulan Lagi, Cepat Urus ke Samsat Terdekat
Tapi brother harus ingat tidak boleh melebihi masa berlaku.
Pilihan juga nih, perpanjang SIM juga bisa dilakukan secara offline maupun online.
Jika offline brother bisa langsung ke lokasi pelayanan SIM.
Sedangkan online bisa melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh di ponsel pintar.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 120.000 dan untuk SIM C Rp 100.000.
Adapun biaya tambahan seperti biaya asuransi sebesar Rp 30.000 serta biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Penerbitkan ulang SIM karena telat akan memakan waktu proses yang lebih lama dari perpanjangan SIM yang sebelum kedaluarsa.
Para pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk tidak terlambat melakukan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Usai Kecelakaan Maut Cibubur, Masyarakat Teken Petisi Penutupan Lampu Merah CBD
Sebab jika telat melakukan perpanjangan SIM meski hanya satu hari brother harus melakukan pembuatan SIM ulang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Ancaman Sanksi jika Telat Melakukan Perpanjangan SIM?"
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR