Namun kini jabatan Irjeb Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri telah dinon-aktifkan sementara oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Malam hari ini, kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinon-aktifkan," kata Listyo dikutip dari Tribunnews, Senin (18/7/2022).
Kapolri mengatakan jabatan diemban oleh Ferdy Sambo sementara dijabat Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Penon-aktifan ini dilakukan terkait penyidikan kasus yang menewaskan Brigadir Yosua ini.
"Tentunya ini untuk menjaga agar apa yang telah dilakukan selama ini, terkait dengan komitmen, obyektivitas, transparansi, akuntabel, betul-betul kita jaga."
"Agar proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi," ujarnya.
Lebih lanjut, Listyo mengungkapkan update terkini beberapa tahapan penyidikan tengah berjalan seperti pemeriksaan para saksi hingga pengumpulan alat bukti.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Nasib Ferdy Sambo usai Kasus Polisi Tembak Polisi: Dinon-aktifkan Sementara, Dilaporkan ke Propam.
KOMENTAR