"Masih banyak yang harus kami lakukan untuk melakukan pendataan dan insha Allah dengan kesebersamaan, kami bisa melakukannya," pungkas Suryo.
Namun bukan berarti semua orang akan terkena WP.
Mengutip Kompas.com Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, NIK sebagai NPWP tidak berarti seluruh warga akan dikenakan pajak.
Menurutnya, pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja maupun menjalankan aktivitas bisnis dengan penghasilan tertentu.
"Orang bayar pajak kalau memang memiliki penghasilan. Pengusaha bayar pajak itu bila hasilnya lebih besar dari biayanya."
"Kalau lebih kecil dari biayanya berarti rugi. Bayar PPh? Enggak. Tapi harus punya NPWP? Punya," tegasnya, dikutip dari Kompas.com, (21/10/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Hari Ini Nomor KTP Resmi Diluncurkan Sebagai NPWP"
Source | : | tribunnew.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR