Motor Plus-online.com - Nomor Induk pada KTP Resmi digunakan sebagai NPWP mulai hari ini, bikers wajib tahu informasi ini.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) resmi digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) pada hari ini, Selasa (19/7/2022).
Hal ini di unggkapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Mengutip Tribunnews.com Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP meluncur hari ini.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, peluncuran ini dalam rangka melakukan transaksi pelayanan dengan pihak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak.
"Tujuannya adalah untuk memudahkan karena kadang-kadang mohon maaf, kami pun juga suka lupa Nomor Pokok Wajib Pajak yang kami miliki. Tetapi, kami tidak lupa Nomor Induk Kependudukan yang kami miliki," ujarnya dalam acara "Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022" di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Suryo mengatakan, mudah-mudahan ke depan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi.
"Untuk sinergi data yang terkumpul di beberapa kementerian dan lembaga serta pihak-pihak lain, yang memiliki sistem administrasi serupa," katanya.
Baca Juga: Bikers Udah Tahu Belum? Polisi Lalu Lintas Punya Seragam Baru, Ini Bedanya
Selain itu, peluncuran ini juga merupakan awal karena dilaporkan baru 19 juta NIK yang DJP dapat lakukan penadanan data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Masih banyak yang harus kami lakukan untuk melakukan pendataan dan insha Allah dengan kesebersamaan, kami bisa melakukannya," pungkas Suryo.
Namun bukan berarti semua orang akan terkena WP.
Mengutip Kompas.com Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, NIK sebagai NPWP tidak berarti seluruh warga akan dikenakan pajak.
Menurutnya, pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja maupun menjalankan aktivitas bisnis dengan penghasilan tertentu.
"Orang bayar pajak kalau memang memiliki penghasilan. Pengusaha bayar pajak itu bila hasilnya lebih besar dari biayanya."
"Kalau lebih kecil dari biayanya berarti rugi. Bayar PPh? Enggak. Tapi harus punya NPWP? Punya," tegasnya, dikutip dari Kompas.com, (21/10/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Hari Ini Nomor KTP Resmi Diluncurkan Sebagai NPWP"
Source | : | tribunnew.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR