"Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham, kita guide, misalnya,” sambungnya.
Menurut Semuel, pemerintah juga menyiapkan pilihan lain jika PSE Privat mengalami hambatan dalam proses pendaftaran pada batas akhir yang ditentukan tanggal 20 Juli 2022.
Yakni setiap PSE dapat mengirimkan pengisian pendaftaran secara manual.
“Jadi kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya," sambung Sambuel.
"Tetapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran resmi lewat OSS,” lanjutnya.
Terhadap PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar sampai batas akhir, Kominfo akan memantau traffic setiap platform digital dari tingkat paling besar di Indonesia.
“Kita akan melakukan ini pada traffic yang paling besar dulu di Indonesia, 100 traffic paling besar di Indonesia, 1.000 traffic paling besar di Indonesia, 10 ribu traffic besar di Indonesia, kita data semua," tambah lagi dia.
"Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi berada di Indonesia, jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan terakhir adalah pemutusan akses sementara,” pungkas Semuel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Susul Facebook dan Instagram, WhatsApp Sudah Daftar PSE Kominfo
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR